Baleg DPR Buat Mekanisme Pengalihan Pembahasan RUU
Badan Legislasi DPR RI (Baleg) saat ini sedang membuat aturan mengenai mekanisme pengalihan pembahasan RUU dari Komisi (Alat Kelengkapan Dewan/AKD) kepada Baleg yang dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.
“Tujuannya untuk mempercepat dan memenuhi target prolegnas prioritas tahunan, karena yang paling mudah diukur oleh publik itu salah satu kinerja DPR adalah capaian legislasi. Itulah yang kita ingin, memaksimalkan fungsi dewan,” kata Wakil Ketua Baleg Saan Mustafa usai Rapat Pleno Baleg dengan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR RI dipimpin Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Saan menjelaskan, DPR punya target RUU Prioritas setiap tahunnya. Untuk tahun 2015 ada 37 RUU prioritas yang harus diselesaikan. “Jika masing-masing Komisi itu 2 RUU jumlahnya baru 22 RUU, ditambah pansus 5 RUU dan Baleg sebagaimana dalam Tata Tertib DPR Pasal 134 dibatasi 2 RUU, baru 29 RUU, berarti masih 8 RUU lagi, siapa yang membahas,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Jika target RUU Prioritas 2015 atau RUU Prioritas tahunan dengan mekanisme yang ada seperti itu, menurut Saat, target RUU tidak mungkin tercapai. “Itulah salah satu alasan mengapa Badan Legislasi ingin tidak dibatasi 2 RUU seperti Komisi,” imbuhnya.
Selain itu, tambah Saan, Baleg juga ingin ada semacam pengalihan. Jika di Komisi itu pembahasan RUU tidak juga selesai walaupun disitu sudah ada aturannya yaitu 3 kali masa sidang tidak selesai maka itu bisa dialihkan kepada Baleg untuk dibahas.
“Tentunya kita mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. Jadi 3 kali masa sidang tidak selesai dan komisi memang disibukkan dengan tugas-tugas yang lain setelah tiga kali masa sidang itu tidak mungkin diselesaikan, maka bisa dialihkan kepada Baleg untuk menyelesaikan UU itu. Tentu saja tetap melalui penugasan Badan Musyawarah,” jelas Saan.
Lebih lanjut dijelaskan Saan, bahwa sampai saat ini RUU yang masuk ke Baleg untuk diharmonisasi baru 2 RUU yaitu UU Pilkada dan UU Pemda. Itupun Revisi terbatas. Kedua RUU itu sudah diselesaikan dan sudah disahkan menjadi UU, terkait yang lainnya belum ada.
“Itulah yang menjadi salah satu keprihatinan di Baleg dan kita mencoba antisipasi. Sebenarnya didalam prioritas 2015 itu ada sekitar 15 RUU yang sudah siap untuk diharmonisasi, karena memang ada 11 RUU yang sudah selesai tingkat I pembahasannya di DPR periode lalu, 3 RUU yang sudah diharmonisasi bahkan ada 1 RUU usulan DPR sendiri,” jelasnya.
“Nah ini yang sudah siap semua, sebenarnya sangat memungkinkan bisa selesai di beberapa masa sidang ke depan,” tambahnya mengakhiri. (sc), foto : naefurodjie/parle/hr.