Baleg DPR Buat Mekanisme Pengalihan Pembahasan RUU

01-04-2015 / BADAN LEGISLASI

Badan Legislasi DPR RI (Baleg) saat ini sedang  membuat aturan mengenai mekanisme pengalihan pembahasan  RUU dari Komisi (Alat Kelengkapan Dewan/AKD) kepada Baleg yang dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib DPR RI.

“Tujuannya untuk mempercepat dan memenuhi target prolegnas prioritas tahunan, karena yang paling mudah diukur oleh publik itu salah satu kinerja DPR adalah capaian legislasi. Itulah yang kita ingin, memaksimalkan fungsi dewan,” kata Wakil Ketua Baleg Saan Mustafa usai Rapat Pleno Baleg dengan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR RI dipimpin Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Saan menjelaskan, DPR punya target RUU Prioritas setiap tahunnya. Untuk tahun 2015  ada 37 RUU prioritas yang harus diselesaikan. “Jika masing-masing Komisi itu 2 RUU jumlahnya baru 22 RUU, ditambah pansus 5 RUU dan  Baleg  sebagaimana dalam Tata Tertib DPR  Pasal 134 dibatasi 2 RUU,  baru 29 RUU, berarti masih 8 RUU lagi, siapa yang membahas,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Jika  target RUU Prioritas 2015 atau RUU Prioritas tahunan dengan mekanisme yang ada seperti itu, menurut Saat,  target RUU tidak mungkin tercapai. “Itulah salah satu alasan mengapa Badan Legislasi ingin  tidak dibatasi 2 RUU seperti Komisi,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Saan,  Baleg juga ingin ada semacam pengalihan. Jika  di Komisi itu pembahasan RUU tidak juga selesai walaupun disitu sudah ada aturannya yaitu 3 kali masa sidang tidak selesai maka itu bisa dialihkan kepada Baleg untuk dibahas.

“Tentunya kita mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. Jadi 3 kali masa sidang tidak selesai dan komisi memang disibukkan dengan tugas-tugas yang lain setelah tiga kali masa sidang itu tidak mungkin diselesaikan, maka bisa dialihkan kepada Baleg untuk menyelesaikan UU itu. Tentu saja tetap melalui penugasan Badan Musyawarah,” jelas Saan.

Lebih lanjut  dijelaskan Saan, bahwa sampai saat ini  RUU yang masuk ke Baleg untuk diharmonisasi baru 2 RUU yaitu  UU Pilkada dan UU Pemda. Itupun Revisi terbatas. Kedua RUU  itu sudah diselesaikan dan sudah disahkan menjadi UU, terkait yang lainnya belum ada.

“Itulah yang menjadi salah satu keprihatinan di Baleg dan kita mencoba antisipasi. Sebenarnya didalam prioritas 2015 itu ada sekitar 15 RUU yang sudah siap untuk diharmonisasi, karena memang ada 11 RUU yang sudah selesai tingkat I pembahasannya di DPR periode lalu, 3 RUU yang sudah diharmonisasi bahkan ada 1 RUU usulan DPR sendiri,” jelasnya. 

“Nah ini yang sudah siap semua,  sebenarnya sangat memungkinkan bisa selesai di beberapa masa sidang ke depan,” tambahnya mengakhiri. (sc), foto : naefurodjie/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...